PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 33
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Ketua Unit Penyelenggara menetapkan kelulusan Peserta Uji
Kompetensi berdasarkan rekomendasi dan laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (7).
(2) Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengacu
pada SKJ JF APK APBN atau JF PK APBN yang akan diduduki.
(3) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
bentuk Keputusan Ketua Unit Penyelenggara.
I
Bagian Ketujuh Sertifikat Uji Kompetensi
