Pasal 32
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan
lokasi, waktu, dan metode yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Peserta mengikuti rangkaian Uji Kompetensi berdasarkan tata tertib
yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Peserta yang telah mengikuti dan lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4). I
(4) Tim Uji Kompetensi melaksanakan pengawasan selama pelaksanaan
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Atas pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Uji Kompetensi melakukan pengolahan dan penilaian atas
hasil Uji Kompetensi.
(6) Tim Uji Kompetensi memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil
Uji Kompetensi kepada Ketua Unit Penyelenggara berdasarkan pengolahan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Rekomendasi dan laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling sedikit dilampiri dokumen:
- berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- rekapitulasi hasil pengolahan nilai Uji Kompetensi.
(8) BeritaI acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
ditandatangani oleh:
- Ketua Tim Uji Kompetensi;
- perwakilan peserta Uji Kompetensi; dan
- perwakilan anggota Tim Uji Kompetensi.
(9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(11) Rekapitulasi hasil pengolahan nilai Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Bagian Keenam Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi
