PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 31
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Pimpinan Unit Kerja menugaskan Peserta untuk mengikuti pelatihan fungsional dan/ atau Uji Kompetensi.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) mengikuti
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju berdasarkan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh:
- BPPK; atau
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pada Instansi pengguria JF APK APBN dan/atau JF PK APBN melalui mekanisme kerja sama dan/ atau akreditasi. ( 4) Penyelenggara pelatihan fungsional se bagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan Peserta yang telah mengikuti dan lulus pelatihan.
