Pasal 30
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
( 1) Berdasarkan hasil verifikasi calon Peserta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman Peserta kepada Tim Uji Kompetensi, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, dan calon Peserta.
I
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- daftar peserta pelatihan fungsional dan/ atau Uji Kompetensi; dan
- waktu, lokasi, dan metode pelatihan fungsional dan/ atau Uji Kompetensi.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b.
(4) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) . hari kalender sebelum pelaksanaan pelatihan fungsional dan/ atau Uji Kompetensi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pelatihan Fungsional dan Uji Kompetensi
