PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 29
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan calon Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
(2) Verifikasi calon Peserta dilakukan terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/ atau ayat (3).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui e-
Jafung.
