Pasal 28
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan calon peserta kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masirtg Kementerian Negara/Lembaga meliputi:
- usu:lan Peserta Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan · lain ke dalam JF APK APBN atau JF PK APBN; dan/atau
- usulan Peserta Uji Kompetensi untuk perpindahan dari JF PK APBN ke dalam JF APK APBN.
(2) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- dokumen persyaratan utama:
- surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
- ijazah paling rendah:
- D-3 (Diploma Tiga) untuk JF PK APBN;
- D-4 (Diploma Em pat)/ S-1 (Strata Satu) untuk JF APK APBN. di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum dan bidang lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan dokumen penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
- surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani; I
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan memiliki integritas clan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar atau tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- surat pernyataan dari pimpirian unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Keuangan APBN paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- dokumen pendukung dan hasil kerja selama menjalankan tugas sebagai Pengelola Keuangan APBN dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, meliputi:
- Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN;
- bukti keikutsertaan berupa sertifikat dalam kegiatan seminar/ lokakarya/ konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan/atau
- bukti penghargaan/ tanda jasa Satyalancana Karya Satya.
- dokumen persyaratan tambahan:
- Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN yang masih berlaku;
- Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2);
- dokumen hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai ketentuan yang mengatur mengenai SKJ aparatur sipil negara; dan/ atau
- dokumen se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai format dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- dokumen persyaratan utama:
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- surat keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN dalam sub unsur Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
- surat keputusan jabatan terakhir;
- penetapan angka kredit terakhir; dan (
- ijazah paling rendah D-4 (Diploma Em pat)/ S-1 (Strata Satu) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, hukum dan bidang lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina.
- dokumen persyaratan tambahan:
- Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan/atau
- dokumen hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai ketentuan yang mengatur mengenai SKJ aparatur sipil negara.
(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
pada masing-masing Kementerian · Negara/Lembaga melakukan verifikasi usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/ a tau ayat (3).
(5) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan ueulan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Unit Penyelenggara.
(6) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menggunakan format usulan sesuai dalam Lai:npiran III hurufB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(7) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5)
disampaikan melalui e-Jafung.
Bagian Keempat Verifikasi Calon Peserta
