PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 27
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Ketua Unit Penyelenggara mengumumkan penyelenggaraan Uji
Kompetensi sesuai dengan periode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
I
(2) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi paling sedikit
memuat syarat dan waktu Uji Kompetensi.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada:
- Sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait;
- Kepala Kantor Wilayah DJPb; dan/ atau
- Kepala KPPN.
(4) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
- surat;
- laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/ atau
- surat elektronik.
Bagian Ketiga Pengusulan Calon Peserta
