PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 26
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
( 1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:
- pengumuman Uji Kompetensi;
- pengusulan cal on Peserta;
- verifikasi calon Peserta;
- penetapan dan pengumuman Peserta;
- pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi.
(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Bagian Kedua Pengumuman Uji Kompetensi
