PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 25
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
( 1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dalam pengumuman hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua)
kali tanpa didahului dengan pelatihan fungsional penjenjangan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Dalam hal Peserta yang telah mengikuti 2 (dua) kali Uji Kompetensi
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dinyatakan tidak lulus, Peserta dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi kembali setelah mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan.
BABV
Bagian Kesatu Umum
