PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dalam pengumuman
hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan sertifikat Uji Kompetensi.
(2) Sertifikat Uji Kompetensi ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
(3) Sertifikat Uji Kompetensi memiliki masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
tanggal ditetapkan.
(4) Sertifikat Uji Kompetensi digunakan sebagai salah satu persyaratan
dalam pengajuan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi bagi JF APK APBN dan/ a tau JF PK AP~N.
I
Bagian Kedelapan Ujian Ulang
