PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 23
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Ketua Unit Penyelenggara menetapkan hasil Uji Kompetensi
berdasarkan rekomendasi dan laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).
(2) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada SKJ JF APK APBN atau JF PK APBN yang akan diduduki.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
bentuk Keputusan Ketua Unit Penyelenggara.
(4) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua
Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Ketujuh Sertifikat Uji Kompetensi
