Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
( 1) Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Peserta yang telah menyelesaikan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4), selanjutnya mengikuti rangkaian Uji Kompetensi berdasarkan tata tertib yang ditetapkan oleh Tim Uji Kompetensi.
(3) Tim Uji Kompetensi melaksanakan pengawasan selama pelaksanaan
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Atas pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Tim Uji Kompetensi melakukan pengolahan dan penilaian atas
hasil Uji Kompetensi.
(5) Tim Uji Kompetensi memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil
Uji Kompetensi kepada Ketua Unit Penyelenggara berdasarkan pengolahan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Rekomendasi dan laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling sedikit dilampiri dokumen:
- berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
- rekapitulasi Irasil pengolahan nilai Uji Kompetensi.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
ditandatangani oleh:
- Ketua Tim Uji Kompetensi;
- perwakilan peserta Uji Kompetensi; dan
- perwakilan anggota Tim Uji Kompetensi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
(9) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
I
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Rekapitulasi hasil pengolahan nilai Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Bagian Keenam Penetapan dan Pengumuman Hasil Uji Kompetensi
