PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Berdasarkan pengurnurnan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 20,
pirnpinan Unit Kerja menugaskan Peserta untuk rnengikuti pelatihan fungsional penjenjangan dan Uji Kornpetensi.
I
(2) Peserta mengikuti pelatihan fungsional penjenjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang jabatan yang dituju berdasarkan waktu, lokasi, dan metode yang ditetapkan.
(3) Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh:
- BPPK; atau
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan pada Instansi pengguna JF APK APBN dan/ a tau JF PK APBN melalui mekanisme kerja sama dan/ atau akreditasi. sebagaimana (4) Penyelenggara pelatihan fungsional penjenjangan yang telah dimaksud pada ayat (3) menetapkan Peserta menyelesaikan pelatihan.
