Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Berdasarkan verifikasi calon Peserta sebagairnana dirnaksud dalarn
Pasal 19, Unit Penyelenggara rnenetapkan dan rnenyarnpaikan
pengurnurnan Peserta kepada Tim Uji Kornpetensi, Pejabat Pirnpinan Tinggi Pratarna yang rnernbidangi kepegawaian pada rnasing-rnasing Kernenterian Negara/Lernbaga, dan calon Peserta.
(2) Pengurnurnan Peserta sebagairnana dirnaksud pada ayat ( 1) paling
sedikit rnernuat:
- . daftar Peserta;
- waktu, lokasi, dan rnetode pelaksanaan pelatihan fungsional penjenjangan; dan
- waktu, lokasi, dan rnetode pelaksanaan Uji Kornpetet1si.
(3) Pengurnurnan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) disarnpaikan
paling larnbat 5 (lirna) hari kalender sebelurn pelaksanaan pelatihan fungsional penjenjangan.
(4) Dalarn hal pelatihan fungsional penjenjangan sebagairnana
dirnaksud pada ayat (3) belurn tersedia, pengurnurnan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling larnbat 5 (lirna) hari kalender sebelurn pelaksanaan Uji Kornpetensi.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pelatihan Fungsional Penjenjangan dan Uji Kornpetensi
