PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 19
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Unit Penyelenggara rnelakukan verifikasi atas usulan calon Peserta
sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 18 ayat (5).
(2) Verifikasi calon Peserta dilakukan terhadap kesesuaian dokurnen
persyaratan Peserta sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 18 ayat (2).
(3) Verifikasi sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan rnelalui e-
Jafung.
