Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
pimpinan unit kerja menyampaikan usulan calon Peserta kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- dokumen persyaratan utama:
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- surat keputusan jabatan terakhir;
- penetapan Angka Kredit terakhir;
- ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- salinan dokumen penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
- surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
1n1.
- dokumen persyaratan tambahan:
- Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pengelola Keuangan APBN yang masih berlaku;
- Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan/ atau
- dokumen hasil penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai ketentuan yang mengatur mengenai SKJ aparatur sipil negara.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
pada masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga melakukan verifikasi usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan kepada Unit Penyelenggara.
(5) Usulan calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menggunakan format usulan sesuai dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. I
(6) Usulan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) sarnpai dengan ayat (4)
disarnpaikan rnelalui e-Jafung.
Bagian Keernpat Verifikasi Calon Peserta
