PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Ketua Unit Penyelenggara mengumumkan penyelenggaraan Uji
Kompetensi sesuai dengan periode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(2) Pengumuman penyelenggaraan Uji Kompetensi paling sedikit
memuat syarat dan waktu Uji Kompetensi.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada:
sekretaris jenderal/ sekretaris utama/ sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait;
Kepala Kantor Wilayah DJPb; dan/atau
Kepala KPPN.
(4) Penyampaian pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui:
surat;
laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan/ atau
surat elektronik.
I
Bagian Ketiga Pengusulan Calon Peserta
