PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR UJI KOMPETENSI
(1) Prosedur Uji Kompetensi terdiri atas:
- pengumuman Uji Kompetensi;
- pengusulan calon Peserta;
- verifikasi calon Peserta;
- penetapan dan pengumuman Peserta;
- pelaksanaan pelatihan dan Uji Kompetensi; dan
- penetapan dan pengumuman hasil Uji Kompetensi.
(2) Bagan alur prosedur Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua Pengumuman Uji Kompetensi
