PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI DAN MEKANISME
Pasal 15
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh
Tim Uji Kompetensi dan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam periode 1 (satu) tahun untuk setiap jenis Uji Kompetensi.
(2) Waktu dan jadwal penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diumumkan melalui pengumuman Ketua Unit Penyelenggara.
I
Bagian Kesatu Umum
