PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 9
(1) Pengukuran aspek kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan
penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
Penyampaian Data Kontrak;
Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang
Persediaan (UP dan TUP);
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Bendahara; dan
- Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar
(SPM).
