PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 10
(1) Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung
berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perj anj ian / kontrak terhadap seluruh data
perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
(2) Penyampaian data perjanjian/kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(3) Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan data perjanjian/kontrak tahun tunggal
dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang
didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak. /
