Pasal 11
(1) Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian
pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap
seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai.
(2) Batas waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai
dan TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan
APBN.
(3) Dalam hal pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran,
indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP
memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang
belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang
nilai kinerja.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Satker yang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak perlu menyetorkan sisa UP
Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.
