PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio
antara total nilai pagu minus terhadap pagu DIPA.
(2) Pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan realisasi anggaran yang melebihi pagu DIPA
pada level akun.
/
Bagian Ketiga
Aspek Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
di Bidang Pelaksanaan Anggaran
