Pasal 7
(1) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran
terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan.
(2) RPD bulanan dalam rangka penilaian indikator kinerja
Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA
yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja
kesepuluh:
bulan Februari untuk triwulan I;
bulan April untuk triwulan II;
bulan Juli untuk triwulan III; dan
bulan Oktober untuk triwulan IV.
(3) Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara
nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap
RPD yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
