PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 21
(1) Indikator kinerja Renkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan rasio antara
Renkas/Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian yang
disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban
Renkas/RPD Harian yang diajukan ke KPPN.
(2) Waktu penyampaian Renkas/RPD Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam
/
Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan
dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.
