PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 20
(1) Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rasio antara
pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh
SPM yang diajukan oleh Satker ke KPPN.
(2) Pengembalian/Kesalahan SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan SPM yang ditolak atau
dikembalikan berdasarkan data pada:
- Payment Management Resume Tagihan (PMRT) atau
kesalahan formal; dan
- penolakan pada saat validasi tagihan oleh KPPN atau
kesalahan substantif.
