PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 19
(1) Pengukuran aspek efisiensi pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan
penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan
pembayaran atas be ban DIPA.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek efisiensi
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
Pengembalian/Kesalahan SPM; dan
Perencanaan Kas (Renkas).
