PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 18
(1) Indikator kinerja Retur SP2D sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap
jumlah SP2D yang telah diterbitkan.
(2) Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai pelaksanaan SPAN. /
Bagian Kelima
Aspek Efisiensi Pelaksanaan Anggaran
