Pasal 17
(1) Indikator kinerja Capaian Output sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap
jumlah RO yang dikelola oleh Satker.
(2) Nilai kinerja RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi
RO terhadap target RO.
(3) Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian output
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari
kerja pada bulan berikutnya melalui sistem informasi yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling kurang meliputi Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).
