PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 16
(1) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan
dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(2) Waktu penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
