PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 15
(1) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran
pada setiap triwulan.
(2) Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan
rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target
penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
(3) Target penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan ketentuan:
Triwulan I sebesar 15 persen;
Triwulan II sebesar 40 persen;
Triwulan III sebesar 60 persen; dan
Triwulan IV sebesar 90 persen. /
