PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 14
(1) Pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan
penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian
pelaksanaan pembayaran.
(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
Penyerapan Anggaran;
Penyelesaian Tagihan;
Capaian Output; dan
Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
