PMK
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d
dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan
dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas /
waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir
tahun anggaran.
(2) Batas waktu penyampaian SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun
anggaran.
Bagian Keempat
Aspek Efektivitas Pelaksanaan Anggaran
