Pasal 22
(1) Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap
indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator.
(2) Nilai IKPA terdiri dari:
Nilai IKPA K/L;
Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
Nilai IKPA Satker.
(3) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a merupakan basil perhitungan atas nilai setiap indikator
dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan
data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam
lingkup K/L.
(4) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan basil perhitungan atas nilai setiap
indikator dengan pembobotan masing-masing indikator
berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker
dalam lingkup Eselon I.
(5) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap
indikator dengan pembobotan masing-masing indikator
berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.
(6) Tata cara penilaian IKPA mengikuti ketentuan dalam
Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
