PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 9
BAB 2 — KAIDAH DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Desain pembelajaran disusun atau dikembangkan
berdasarkan:
hasil AKP:
hasil Evaluasi Pascadiklat;
hasil Evaluasi Penyelenggaraan; dan/atau
masukan Tenaga Pengajar.
(2) Desain Pembelajaran disusun atau dikembangkan oleh
Widyaiswara Pusdiklat maupun Widyaiswara Balai Diklat Keuangan/Balai Diklat Kepemimpinan.
(3) Dalam hal diperlukan, Desain Pembelajaran dapat
disusun atau dikembangkan oleh selain Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat.
