Pasal 10
BAB 2 — KAIDAH DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk
Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a paling kurang terdiri atas:
- KAP;
- GBPP;
- SAP; dan
- KNS.
(2) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk
Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf f paling kurang
terdiri atas KAP.
(3) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk
Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dan huruf b paling kurang terdiri KAP.
(4) Dalam hal bentuk Pembelajaran nonklasikal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bagian dari bentuk Pembelajaran klasikal program pelatihan, komponen Desain Pembelajaran paling kurang terdiri atas:
- KAP;
- GBPP;
- SAP; dan
- KNS.
(5) KNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur
dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai Pedoman Penyusunan Soal dan Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(6) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusdiklat dapat
menetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai bagian dari komponen Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(7) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) memuat informasi lebih lanjut atas komponen Desain
Pembelajaran.
