PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Tim Penyusun/Tim Pengembang sebagaimana di maksud
dalam Pasal 16 menyampaikan Laporan Desain Pembelajaran kepada Kepala Pusat paling lambat 5 hari kerja sebelum penyelenggaraan pembelajaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Desain
Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
Lini Masa
