PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Hasil AKP Reguler diterima oleh Tim
Penyusun/Pengembang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran.
(2) Hasil AKP Insidental diterima oleh Tim
Penyusun/Pengembang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum Program Pembelajaran diselenggarakan.
