PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Kepala Pusdiklat paling kurang menugasi widyaiswara
untuk menyusun GBPP dan SAP.
(2) GBPP dan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkannya KAP.
(3) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan GBPP dan SAP
kepada Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam persiapan penyelenggaraan pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai GBPP sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAP sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
Bagian Keempat Laporan Desain Pembelajaran
