Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Penyusun Desain Pembelajaran atau Pengembang Desain
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menyusun KAP berdasarkan hasil AKP yang disampaikan oleh Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat.
(2) Hasil AKP yang digunakan untuk menyusun KAP paling
kurang terdiri atas:
- kebutuhan strategis unit pengguna yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran;
- kebutuhan performansi unit pengguna yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran;
- kebutuhan kompetensi yang ingin dipenuhi dengan pembelajaran; dan
- Target Peserta.
(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Pusdiklat untuk pembelajaran klasikal berupa:
- pelatihan paling lambat:
- 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
- 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan pembelajaran; dan
- selain pelatihan paling lambat:
- 10 (sepuluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler; dan
- 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental, sebelum penyelenggaraan pembelajaran.
(4) Hasil pembahasan KAP dituangkan dalam Berita Acara
yang ditandatangani oleh perwakilan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat dan Unit Pengguna yang hadir.
(5) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan KAP kepada:
Unit Pengguna, untuk menginformasikan KAP yang telah disahkan;
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat, sebagai acuan dalam pengajaran dan penyiapan pembelajaran;
Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam penyusunan pedoman penyelenggaraan pembelajaran; dan
Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, sebagai dasar dalam penyiapan soal, validasi soal, pembobotan soal, dan penerbitan sertifikat.
Bagian Tata Usaha, sebagai dasar dalam penyediaan sarana dan prasarana, anggaran, dan publikasi yang diperlukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Ketiga GBPP dan SAP
