PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME DESAIN PEMBELAJARAN
(1) Kepala Pusdiklat selaku Kuasa Pengguna Anggaran
menetapkan:
- Tim Penyusun Desain Pembelajaran; atau
- Tim Pengembang Desain Pembelajaran.
(2) Tim Penyusun Desain Pembelajaran atau Tim
Pengembang Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ay at (1) paling kurang terdiri atas:
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat; dan
- Widyaiswara.
Bagian Kedua KAP
