PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 15
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berlaku secara mutatis mutandis di lingkungan Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan dilaksanakan oleh Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi.
Bagian Kesatu Penyusun atau Pengembang Desain Pembelajaran
