PMK
PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Penyusunan Desain Pembelajaran harus melibatkan Unit
Pengguna.
(2) Bagian Pengembangan SDM di Unit Pengguna memberi
masukan untuk kebutuhan peningkatan kompetensi (competency issue) sumber daya manusia, khususnya untuk pembelajaran yang bertujuan memenuhi AKP Jabatan.
(3) SGO di Unit Pengguna memberi masukan kesesuaian
antara Desain Pembelajaran dengan:
kebutuhan strategis (learning outcome);
kebutuhan performansi (learning output); dan
kebutuhan kompetensi (learning goals).
