PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan sarana transportasi;
- bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- perbengkelan dan galangan;
- pengujian peralatan keselamatan pelayaran; dan
- layanan penunjang lainnya. Disepaktai, 20 Mei 2025
