PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan;
- bahan habis pakai;
- tenaga kerja;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
- harga pasar setempat. Disepaktai, 2
0 Mei 2025
