Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
- jasa alur pelayaran;
- jasa sarana bantu navigasi pelayaran; dan
- jasa telekomunikasi pelayaran.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mempertimbangkan aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(4) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(5) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c minimal mempertimbangkan:
- jenis pengguna;
- jenis kegiatan;
- durasi pemberian layanan; dan
- kebijakan pemerintah.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disepaktai, 20 Mei 2025
