PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 13
(1) Tarif layanan barang dan/atau jasa layanan di bidang
kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disepaktai, 20 Mei 2025
