PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 14
(1) Terhadap layanan nonreguler dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Layanan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan layanan yang memiliki kriteria durasi
layanan lebih cepat dan/atau layanan yang dilakukan di luar jam kerja. Disepaktai, 20 Mei 2025
