PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 12
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
- barang dan/atau jasa layanan di bidang kenavigasian kepada pengguna layanan; dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang kenavigasian. Disepaktai, 20 Mei 2025
