PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DISTRIK NAVIGASI TIPE B
Pasal 11
(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf h ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan. Disepaktai, 20 Mei 202
